tag:blogger.com,1999:blog-3075449246482901307.post4876476929310067025..comments2023-09-03T22:45:05.859+07:00Comments on Portal Industrial Relation: Uang Pisah (Detachment Payment)Unknownnoreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-3075449246482901307.post-2458589170816943622014-10-22T10:54:23.819+07:002014-10-22T10:54:23.819+07:00Selamat siang pak, mau bertanya mengenai apa saja ...Selamat siang pak, mau bertanya mengenai apa saja hak2 karyawan yg mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, apabila ingin mengundurkan diri ( contoh kepala pabrik), terima kasih bykAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/11313987408687803072noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3075449246482901307.post-11968476899254027622013-04-25T00:05:39.938+07:002013-04-25T00:05:39.938+07:00mau tanya, apabila di pkb diatur besarnya uang pis...mau tanya, apabila di pkb diatur besarnya uang pisah, tapi tidak diatur soal masa kerja untuk mendapatkan uang pisah tersebut, maka syarat masa kerja mengacu kemana yah? berapa lama org berkerja baru berhak atas uang pisah tersebut? mohon bantuannya, terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/15818105076598856115noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3075449246482901307.post-61814567524822035042012-03-11T10:59:40.978+07:002012-03-11T10:59:40.978+07:00Betul sekali pak Deden,
Memang yang dipaparkan bap...Betul sekali pak Deden,<br />Memang yang dipaparkan bapak sangat tepat, namun kondisi di Indonesia yang masih carut marut dengan konteks "keadilan", maka mungkin para dewan yang terhormat yang membuat perundang-undangannya ini melihat dari sisi lebih ke sisi pengusaha yang diperkirakan memiliki kemampuan & kewenangan yang "lebih" daripada "sisi pekerja" yang resign. memang cukup masuk akal, akan tetapi ironis sekali.Widhi Setyo Kusumohttps://www.blogger.com/profile/16688404572159283733noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-3075449246482901307.post-84960881096481782082011-09-23T09:56:50.476+07:002011-09-23T09:56:50.476+07:00Salam Sukses,
Ironis ya....
Seorang yang resign...Salam Sukses,<br /><br />Ironis ya.... <br /><br />Seorang yang resign, pastinya orang yang tidak bermasalah, memiliki kwalitas dan kontribusi yang cukup bagi perusahaan. mendapat hanya uang pisah senilai masa kerja.<br /><br />Seorang yang di PHK (atas keinginan perusahaan), biasanya bermasalah, memiliki kwalitas dan kontribusi kurang bagi perusahaan. Diusir secara halus dengan iming-iming uang PHK kompensasi+++ agar tidak mengajukan keberatan ke P4D.<br /><br />Kira-kira inikah yang kita anggap adil..?. Semoga pendapat dan cara pandang saya ini sedikit mendekati kebenaran. Terima Kasih.<br /><br /><br />Salam,<br />Deden BudyantoDeden Budyantohttps://www.blogger.com/profile/17571504918424941231noreply@blogger.com