Custom Search

PHK menurut UU.13 tahun 2003

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan hal yang sangat berat bagi para pekerja. Hal ini merupakan pukulan yang membuat para pekerja kehilangan mata pencahariannya. Tentu saja bagi pekerja yang memiliki kompetensi tinggi, tidak perlu merasa khawatir karena daya jual mereka yang masih layak di pasaran. Namun bagaimana dengan para pekerja yang tidak memiliki kompetensi tinggi ? Hal ini tentu saja membuat mereka frustasi, bahkan bisa menjadi destruktif ke perusahaan.


PHK juga merupakan jalan terakhir bagi pengusaha. Hal ini bukanlah permainan kata-kata, namun memang karena beberapa faktor yang sudah dipersyaratkan dalam undang-undanglah yang tidak bisa dihindari lagi oleh pengusaha. Jalan terakhir haruslah ditempuh untuk kemajuan perusahaan dan kelancaran roda perekonomian perusahaan.

Untuk itulah para praktisi HR khususnya di Industrial Relation wajib mencermati hal tersebut. Mereka perlu membuat warden system / SOP tentang PHK sehingga apabila terjadi PHK (apalagi jika PHK Massal) maka SOP ini langsung dijalankan sehingga dapat meminimisasi konflik.

Tak lupa para Serikat Pekerja juga dilibatkan untuk hal ini karena mereka akan sangat membantu dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja ini. Tentu saja hal ini diperlukan pendekatan yang sistematis & komprehensif dari para praktisi HR di dalam penerapannya di lapangan. Jam terbang para praktisi Industrial Relation ini akan terlihat & sangat menentukan dalam menjalankan urusan ini.


Sesuai dengan UU 13 tahun 2003, pemutusan hubungan kerja dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu PHK karena :
1. Kesalahan Berat, Pasal 158-159
2. Perbuatan Kriminal, Pasal 160 Ayat 3
3. Karyawan Resign, Pasal 162
4. Perubahan Status Perusahaan, Pasal 163
5. Efisiensi, Pasal 164 Ayat 3
6. Kematian, Pasal 166
7. Pensiun, pasal 167
8. Sakit, Pasal 172
9. dsb


Tentu saja ke-sembilan paparan PHK tersebut wajib kita ketahui akar penyebabnya dan kita telusuri, telaah dan optimasi serta minimisasikan kesemuanya itu dengan cara yang proporsional dan bertanggung jawab. Sesuai dengan pemaparannya, maka para praktisi HR-IR wajib memahami kesemuanya ini dengan baik agar apabila terjadi salah satu dari PHK tersebut, maka tidak perlu ragu untuk menjalankan SOP kita.


Hasil akhir yang ingin kita peroleh adalah hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja hingga mengakibatkan meningkatnya profitabilitas perusahaan dan terciptanya kesejahteraan para pekerja.


Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan
Contact : widhi.sk@gmail.com

Serba Serbi JAMSOSTEK

(Untuk Praktisi HRGA & Pekerja)




Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Undang-Undang & Peraturan tentang Jamsostek
- Undang Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek
- Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993 tentang Penyakit-Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Jamsostek
- Kepmenakertrans No.150 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan PKWT


Penting untuk diperhatikan :

1. Pengusaha WAJIB mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek (UU No.3 Tahun 1992 Pasal 43 ayat 1)
2. Pengusaha yang membandel dan melanggar terhadap hal ini akan dikenai sanksi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan penjara atau denda sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) (UU No.3 Tahun 1992, Pasal 29 Ayat 1)
3. Pengusaha yang melakukan pengulangan tindak pidana No.2 diatas akan dikenai hukuman kurungan selama-lamanya 8 bulan penjara (UU No.3 Tahun 1992, Pasal 29 Ayat 2)

Apa saja program Jamsostek yang WAJIB dilaksanakan pengusaha ?


1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Merupakan jaminan yang paling dasar bagi para pekerja untuk pensiun nanti.
Iurannya adalah 3,7% (dibayar pengusaha) dan 2% (dibayar pekerja)


2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Merupakan perlindungan untuk pekerja yang terkena masalah kesehatan
Iurannya adalah 3% (single/lajang) dan 6% (berkeluarga). Kesemuanya ini dibayar oleh pengusaha.


3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Merupakan jaminan kecelakaan kerja baik fisik maupun mental akibat dari pekerjaan yang dialaminya. Iurannya berkisar antara 0,24 - 1,74 % tergantung dari jenis usahanya.


4. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris peserta program Jamsostek yang diakibatkan bukan karena kecelakaan kerja. Iurannya adalah 0,3% dan dibayar oleh pengusaha.

Selain dari itu program Jamsostek juga ada untuk perseorangan :
5. Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK)
Program ini merupakan kombinasi dari JHT-JPK-JKK-JK untuk kepesertaan yang bersifat pribadi.
Adapun iurannya untuk ini adalah :
- JHT = 2% (minimal)
- JPK = 6% (keluarga), 3% (lajang)
- JKK = 1%
- JK = 0,3%

6. Jasa Konstruksi
Program ini diperuntukkan untuk pengusaha Kontruksi di dalam pengerjaan proyek-proyek mereka.

Namun kita juga menyadari bahwa di Indonesia ini para pengusahanya banyak yang nakal atau tidak memahami atau pura-pura tidak memahami Jamsostek dan juga para pekerja berada dalam kondisi sulit karena lapangan pekerjaan yang sangat sedikit menyebabkan mereka menerima saja apabila para pengusaha tidak memperdulikan hal ini.


Hal-hal yang penting untuk praktisi HR adalah beranilah berkata yang benar kepada Top Management bahwa untuk memperoleh Jamsostek itu adalah hak bagi para pekerja. Namun dalam pelaksanaannya, gunakanlah bahasa yang santun, mudah dicerna dan dipahami oleh pengusaha sehingga pengusaha juga ikhlas dalam melaksanakannya. Jangan gunakan bahasa yang bersifat profokasi sehingga memancing kemarahan pengusaha. Bukankah pengusaha itu juga manusia yang memiliki hati nurani ? Kita sentuh hatinya, insya Allah mereka akan menyatu dengan kita.


Selamat berkarya dan berjuang.
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan
Contact : widhi.sk@gmail.com
Custom Search