Custom Search

PHK menurut UU.13 tahun 2003

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan hal yang sangat berat bagi para pekerja. Hal ini merupakan pukulan yang membuat para pekerja kehilangan mata pencahariannya. Tentu saja bagi pekerja yang memiliki kompetensi tinggi, tidak perlu merasa khawatir karena daya jual mereka yang masih layak di pasaran. Namun bagaimana dengan para pekerja yang tidak memiliki kompetensi tinggi ? Hal ini tentu saja membuat mereka frustasi, bahkan bisa menjadi destruktif ke perusahaan.


PHK juga merupakan jalan terakhir bagi pengusaha. Hal ini bukanlah permainan kata-kata, namun memang karena beberapa faktor yang sudah dipersyaratkan dalam undang-undanglah yang tidak bisa dihindari lagi oleh pengusaha. Jalan terakhir haruslah ditempuh untuk kemajuan perusahaan dan kelancaran roda perekonomian perusahaan.

Untuk itulah para praktisi HR khususnya di Industrial Relation wajib mencermati hal tersebut. Mereka perlu membuat warden system / SOP tentang PHK sehingga apabila terjadi PHK (apalagi jika PHK Massal) maka SOP ini langsung dijalankan sehingga dapat meminimisasi konflik.

Tak lupa para Serikat Pekerja juga dilibatkan untuk hal ini karena mereka akan sangat membantu dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja ini. Tentu saja hal ini diperlukan pendekatan yang sistematis & komprehensif dari para praktisi HR di dalam penerapannya di lapangan. Jam terbang para praktisi Industrial Relation ini akan terlihat & sangat menentukan dalam menjalankan urusan ini.


Sesuai dengan UU 13 tahun 2003, pemutusan hubungan kerja dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu PHK karena :
1. Kesalahan Berat, Pasal 158-159
2. Perbuatan Kriminal, Pasal 160 Ayat 3
3. Karyawan Resign, Pasal 162
4. Perubahan Status Perusahaan, Pasal 163
5. Efisiensi, Pasal 164 Ayat 3
6. Kematian, Pasal 166
7. Pensiun, pasal 167
8. Sakit, Pasal 172
9. dsb


Tentu saja ke-sembilan paparan PHK tersebut wajib kita ketahui akar penyebabnya dan kita telusuri, telaah dan optimasi serta minimisasikan kesemuanya itu dengan cara yang proporsional dan bertanggung jawab. Sesuai dengan pemaparannya, maka para praktisi HR-IR wajib memahami kesemuanya ini dengan baik agar apabila terjadi salah satu dari PHK tersebut, maka tidak perlu ragu untuk menjalankan SOP kita.


Hasil akhir yang ingin kita peroleh adalah hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja hingga mengakibatkan meningkatnya profitabilitas perusahaan dan terciptanya kesejahteraan para pekerja.


Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Ketenagakerjaan
Contact : widhi.sk@gmail.com

No comments:

Post a Comment

Custom Search