Alasan/sebab PHK
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan sebuah aktifitas yang sangat dihindari oleh pekerja dan pemberi kerja. Sifat PHK ini adalah counter productive dengan produktifitas karyawan.
Untuk itu terdapat beberapa macam hal yang mendasari pemutusan hubungan kerja. untuk itu mari kita bahas satu persatu.
Resign / Mengundurkan Diri
Resign / mengundurkan diri ini terdiri dari 2 macam yaitu resign secara sukarela dan resign secara terpaksa. Resign secara sukarela pada umumnya karena mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di perusahaan lain atau karena ingin keluar dan menjadi entrepreneur atau dirumah saja. Sedangkan resign secara terpaksa adalah pengunduran diri yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti melakukan kesalahan berat/fatal yang apabila tidak mengundurkan diri, akibatnya bisa ke hotel prodeo, dsb
PHK 3 Month's Probation
PHK ini dikarenakan si kandidat tidak memenuhi kualifikasi di perusahaan tersebut setelah 3 bulan pertama bekerja sehingga dinyatakan tidak lulus.
PHK Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT)
Setelah masa kerja karyawan PKWT telah berakhir maka putuslah hubungan dengan perusahaan yang secara otomatis mengakibatkan PHK
PHK karena Kesalahan Berat
Jenis pemutusan ini adalah karena pekerja/karyawan telah melakukan kesalahan yang sudah dikategorikan dalam peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu langkah selanjutnya adalah melalui mediasi bipartit atau melaui PHI.
PHK by Request
Jenis ini adalah pemutusan yang dilakukan pengusaha karena permintaan dari pekerja. Ada 2 macam kategori untuk hal ini yaitu permintaan PHK oleh pekerja karena keinginan sendiri (tidak bermasalah apapun) dan tentu saja hal ini tergantung dari pengusaha apakah mau menerima atau tidak. Jika tidak maka kondisinya adalah PHK by Resign. Kategori kedua adalah PHK karena permintaan sendiri/pengusaha karena bermasalah secara hukum.
PHK Unwanted
Jenis PHK ini adalah PHK yang tidak memiliki sebab akibat, tidak ada masalah, tidak ada problem ketenagakerjaan. Pada prinsipnya adalah pengusaha tidak menghendaki pekerja tersebut berada lagi di perusahaannya.
Jenis PHK ini adalah PHK yang tidak memiliki sebab akibat, tidak ada masalah, tidak ada problem ketenagakerjaan. Pada prinsipnya adalah pengusaha tidak menghendaki pekerja tersebut berada lagi di perusahaannya.
PHK Massal
Biasanya dikarenakan perusahaan mengalami bangkrut, rugi, force majeure, bermasalah dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan efisiensi. tentu saja hal ini perlu adanya audit perusahaan agar bisa dikatakan demikian.
PHK by Merger & Akuisisi
Terjadi penggabungan dan atau peleburan dua buah perusahaan menjadi satu dan beberapa pekerja akan mengalami pemutusan karena posisinya yang terlalu banyak dan tidak efisien.
PHK by Nature
Dikarenakan telah memasuki masa usia pensiun yang sudah ditetapkan perusahaan. Pada umumnya di kisaran usia 55-60 tahun
PHK by Sickness
Jenis ini dikarenakan pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan telah melewati 1 tahun masa pengobatan dan tidak mengalami kemajuan/sembuh.
PHK by Death
Jenis ini dikarenakan pekerja meninggal dunia
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment