Hubungan Industrial
Sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2000, maka konsep dari Hubungan Industrial adalah :
1. Serikat Pekerja / Serikat Buruh
2. Organisasi Pengusaha
3. Lembaga Kerja Sama Bipartit
4. Lembaga Kerja Sama Tripartit
5. Peraturan Perusahaan
6. Perjanjian Kerja Bersama
7. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Perselisihan Hubungan Industrial
9. Mogok Kerja
10. Penutupan Perusahaan (lock-out)
Lebih jauhnya dapat anda lihat pada pasal-pasal di undang Undang Ketenagakerjaan No.13/2000 Pasal 102 - 149
Lain waktu akan kita bahas seluruh materi tersebut.
No comments:
Post a Comment