Custom Search

Kapita Selekta Industrial Relation di Indonesia


Apa saja yang harus kita ketahui & pelajari untuk ini ?

Di dalam pelaksanaan kegiatan usaha, para pengusaha & pekerja (yang biasanya diwakili oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh) membutuhkan pegangan yang kuat serta mengacu pada hukum & perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu saja wajib dipahami bagi praktisi HRD terutama yang berkecimpung di ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan nama Industrial Relation Specialist serta para pengurus Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini ditandai oleh adanya perubahan yang sangat signifikan sebagai dampak globalisasi dan reformasi antara lain meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, otonom daerah sebagai hasil perubahan sistem pemerintahan, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi. Fenomena perubahan ini harus dipahami oleh semua pihak yang berinteraksi dalam hubungan industrial karena perubahan-perubahan yang terjadi pada akhirnya harus diikuti dengan perubahan perilaku dan sikap yang tepat karena menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.

 

Pembaharuan peraturan-peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan dari waktu ke waktu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan aturan-aturan normatif ketenagekerjaan untuk dapat memenuhi rasa keadilan bagi dunia ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat pihak pengusaha dan buruh (pekerja). Ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan ketenagakerjaan di Indonesia, akan tetapi pemerintah pula sering mengeluarkan kebijakan aturan normatif yang tidak jelas dan tidak mengatur secara mendetil aturan-aturan tersebut sehingga menimbulkan banyak makna penafsiran oleh pihak pengusaha, hal ini tentu akan banyak menimbulkan konflik antara pengusaha dan tenaga kerja.

Mengingat akan kenyataan ini, maka para praktisi IR dan yang organisasi yang terkait seperti Serikat Pekerja / Serikat Buruh dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerja/buruh serta ketenangan usaha bagi pengusaha. Hal ini dirasakan bahwa dengan menguasai peraturan ketenagakerjaan secara lengkap, para praktisi SDM diharapkan dapat menerapkannya secara tepat sehingga terjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja/buruh, serta terlaksananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.
Untuk menguasai Industrial Relation di Indonesia, tentunya wajib memahami apa saja yang menjadikan penting untuk dipelajari & dicermati beberapa materi penting seperti :

1. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
2. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
3. Outsourcing
4. Penggunaan TKA
5. Perlindungan Cacat, Perlindungan Anak dan Perlindungan Perempuan
6. Waktu Kerja
7. Keselamatan & Kesehatan Kerja
8.  Pengupahan
9.  Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
10. Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT
11. Peraturan Perusahaan/PP dan Perjanjian Kerja Bersama/PKB
12. Perselisihan Hubungan Industrial
13. Mogok Kerja/Penutupan Perusahaan
14. Pelanggaran Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja
15. Pengawasan Ketenagakerjaan
16. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif


Sudahkah hal ini anda kuasai ?


Selamat belajar & berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi HR & Ketenagakerjaan
Contact : widhi.sk@gmail.com



No comments:

Post a Comment

Custom Search