Custom Search

Probation Period (Masa Percobaan)


 

Di dalam recruitment kepegawaian sudah lazim adanya masa percobaan bagi karyawan. Biasanya di masa percobaan ini adalah masa-masa krusial dan sangat penting bagi karyawan & perusahaan itu sendiri karena pada masa ini karyawan akan dinilai kelayakannya dalam memenuhi kompetensi yang diperlukan di perusahaan tersebut. Sedangkan bagi perusahaan juga penting untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan masa percobaan ini layak untuk dijadikan karyawan tetap.

Ketentuan mengenai adanya masa percobaan ini dapat dilihat pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 di pasal 60 ayat 1 & 2 

Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku

Sesuai dengan aturan tersebut maka untuk karyawan tetap diperbolehkan untuk menggunakan masa percobaan. Sedangkan untuk karyawan tidak tetap / kontrak maka tidak boleh diperlakukan sama seperti karyawan tetap. Karyawan Tidak Tetap / Kontrak tidak mempersyaratkan adanya Masa Percobaan. Hal ini dapat dilihat pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 di pasal 58 ayat 1, 2 & 7 


Pasal 58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu 



Sehingga pengusaha dilarang untuk memberlakukan masa percobaan untuk karyawan kontrak. Namun pada prakteknya seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh pengusaha dimana recruitment karyawan dilakukan dengan melakukan masa percobaan dan dilanjutkan dengan kontrak. Hal ini tentu saja bertabrakan dengan aturan main yang ada.

Pada umumnya alasan-alasan yang diutarakan biasanya adalah :
1. Pengusaha belum bisa melihat dan menilai secara komprehensif seberapa bagus kualifikasi karyawan dengan hanya 3 bulan saja
2. Banyak sekali kinerja karyawan pada masa 3 bulan sangat baik dan setelah 3 bulan percobaan tersebut kualitas kerjanya menurun drastis bahkan menjadi karyawan yang bermasalah
3. Waktu 3 bulan dirasakan belum cukup untuk menentukan kualifikasi karyawan
4. dll

Hal-hal yang harus dilakukan para pengusaha agar tidak bertabrakan dengan Undang-Undang yang berlaku adalah :
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perusahaan
2. Meningkatkan kompetensi para HRD di perusahaan
3. Memberikan pelatihan & peningkatan kualitas para team recruitment di perusahaan
4. Membuat sistem seleksi yang terintegrasi, berkualitas & berpola agar hasil kandidat memenuhi harapan pengusaha
5. Membuat & memberikan sistem remunerasi yang baik dan mampu bersaing di industri yang sejenis
6. dll


Tentu saja banyak sekali lubang-lubang yang harus diatasi di dalam menjalankan bisnis, namun kebijaksanaan dan kecermatan serta ketepatan dalam melakukan problem solving ini akan sangat diperlukan sehingga roda bisnis perusahaan akan berjalan dengan maksimal.

Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Sumber Daya Manusia
Contact : widhi.sk@gmail.com

1 comment:

  1. Siang Pak, saya mau tanya apakah jika mengundurkan diri pada saat masih probation, akan kena "1 month notice" juga Pak..

    Terima kasih sebelumnya..
    Salam,

    ReplyDelete

Custom Search