Klausul Mengundurkan Diri (Resign) sudah sangatlah lumrah di dalam dunia kerja. Keluar masuk / in - out di dalam perusahaan sudah biasa dan lumrah dilakukan oleh para pekerja. Hal ini juga difasilitasi oleh undang-undang yang berlaku di negara kita.
1. Pekerja meninggal dunia (otomatis resign)
2. Adanya tawaran di perusahaan lain yang lebih menggiurkan
3. Iklim perusahaan yang kurang nyaman
4. Atasan yang kurang bijaksana
5. Ingin berwirausaha sendiri
6. dll
Ada 2 kategori yang dijadikan rujukan untuk klausul mengundurkan diri di Undang undang 13 Tahun 2003 :
1. Mengundurkan diri karena permintaan sendiri (Pasal 162 ayat 1-4)
2. Dianggap / diasumsikan mengundurkan diri (Pasal 168 ayat 1-3)
Lalu bagaimana implementasinya ?
Tentu saja dengan dasar yang sudah disebutkan diatas, pihak pengusaha dan pekerja sudah mengetahui & mengerti akan hak & kewajibannya. Namun pada prakteknya implementasi yang paling mudah dilakukan pada point 1. Sedangkan point 2 biasanya memiliki potensi untuk saling adu argumen diantara kedua belah pihak. Sepanjang bukti dan syarat-syarat sudah terpenuhi maka hal ini dapatlah dilakukan oleh pengusaha. Namun jika bukti kurang memadai, maka akan sulitlah bagi pengusaha untuk melakukan eksekusinya.
Semoga semakin mencerahkan & Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Sumber Daya Manusia
Contact : widhi.sk@gmx.com
No comments:
Post a Comment