Custom Search

Uang Pisah (Detachment Payment)


Pada praktek-praktek ketenagakerjaan, karyawan akan mengalami mutasi, rotasi, promosi, phk hingga mengundurkan diri (resign). Pada praktek pengunduran diri terdapat hal-hal khusus yang harus diperhatikan bagi pengusaha & pekerja yaitu Uang Pisah.

Uang Pisah ini timbul atas hasil kompilasi dari Kepmenakertrans No.150 tahun 2000 tentang Penyelesaian PHK & Penetapan Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Ganti Kerugian di Perusahaan. Para pengusaha kurang setuju pada aturan di Kepmenakertrans 150 yag menyatakan bahwa pekerja yang resign akan memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak. Pengusaha berasumsi bahwa pekerja yang resign itu biasanya adalah ingin mendapatkan kehidupan yang lebih baik di perusahaan yang lain (karir yang lebih baik) sehingga dirasakan sangat tidak fair jika diberikan kompensasi yang lebih. Bukankah mereka itu akan mendapatkan yang lebih baik di perusahaan yang lain ?


Sehingga di UU No.13 tahun 2003 memfasilitasi hal ini dengan menghilangkan Uang Penghargaan Masa Kerja dan menambahkan klausul uang Pisah. Uang Pisah adalah uang yang harus dibayarkan kepada pekerja apabila memenuhi beberapa kondisi seperti yang tertulis pada pasal 162 ayat 2. 

Pasal 162 ayat 2
Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Uang Pisah ini harus ditentukan dan ditulis di dalam Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama. Bagaimana dengan menentukan nilainya ? Tentu saja dilakukan oleh pengusaha setelah berdiskusi dengan perwakilan pekerja (SP/SB). Nilainya merupakan hak prerogatif pengusaha namun sifatnya "WAJIB ADA". Kadangkala beberapa perusahaan tidak mau pusing dan mengadopsi seperti Kepmenakertrans No.150 tahun 2000. Namun ada juga yang hanya membuat dengan hanya 2 parameter masa kerja yaitu masa kerja diatas sekian tahun dan dibawah sekian tahun. These are company choice......



Bagaimana jika perusahaan kita belum memiliki aturan tentang uang pisah ? Maka sebaiknya HRD di perusahaan mulai mengajukan proposal ke BOD / Top Management untuk dijadikan dasar pedoman karena jika terjadi masalah, pengusaha pasti dipanggil Disnaker dan diminta untuk membuat klausul uang pisah tersebut. Jadi, buat apa nunggu-nunggu lagi ? 

Semoga semakin mencerahkan & Selamat berkarya
Widhi Setyo Kusumo
Praktisi Sumber Daya Manusia
Contact : widhi.sk@gmx.com

4 comments:

  1. Salam Sukses,

    Ironis ya....

    Seorang yang resign, pastinya orang yang tidak bermasalah, memiliki kwalitas dan kontribusi yang cukup bagi perusahaan. mendapat hanya uang pisah senilai masa kerja.

    Seorang yang di PHK (atas keinginan perusahaan), biasanya bermasalah, memiliki kwalitas dan kontribusi kurang bagi perusahaan. Diusir secara halus dengan iming-iming uang PHK kompensasi+++ agar tidak mengajukan keberatan ke P4D.

    Kira-kira inikah yang kita anggap adil..?. Semoga pendapat dan cara pandang saya ini sedikit mendekati kebenaran. Terima Kasih.


    Salam,
    Deden Budyanto

    ReplyDelete
  2. Betul sekali pak Deden,
    Memang yang dipaparkan bapak sangat tepat, namun kondisi di Indonesia yang masih carut marut dengan konteks "keadilan", maka mungkin para dewan yang terhormat yang membuat perundang-undangannya ini melihat dari sisi lebih ke sisi pengusaha yang diperkirakan memiliki kemampuan & kewenangan yang "lebih" daripada "sisi pekerja" yang resign. memang cukup masuk akal, akan tetapi ironis sekali.

    ReplyDelete
  3. mau tanya, apabila di pkb diatur besarnya uang pisah, tapi tidak diatur soal masa kerja untuk mendapatkan uang pisah tersebut, maka syarat masa kerja mengacu kemana yah? berapa lama org berkerja baru berhak atas uang pisah tersebut? mohon bantuannya, terima kasih

    ReplyDelete
  4. Selamat siang pak, mau bertanya mengenai apa saja hak2 karyawan yg mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, apabila ingin mengundurkan diri ( contoh kepala pabrik), terima kasih byk

    ReplyDelete

Custom Search